Sunday, 5 February 2017

Filled Under:

Mobil Pedesaan Khusus Pertanian Tak Dilengkapi STNK


Hanya untuk Pertanian, Mobil Pedesaan Tak Dilengkapi STNK

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal merilis kendaraan multiguna yakni mobil pedesaan. Mobil pedesaan dibuat untuk membantu petani atau peternak dalam menjalankan usaha. 

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati Wibawaningsih, mengatakan mobil pedesaan bukan diperuntukkan sebagai angkutan orang. 

Selain itu, kendaraan yang nantinya dibanderol sekitar Rp 60 juta per unit tersebut tak memiliki STNK sebagaimana kendaraan lainnya, serta dilarang melintas di jalan raya.

"Hanya untuk pedesaan saja. Urusan pelat itu di kepolisian, kan kalau sudah sampai pelat mobil, harus ada STNK. Sementara STNK itu harus ada uji laik jalan, jadi masih panjang nanti. Sementara itu, mobil enggak masuk jalan raya, hanya di (jalan) pedesaan. Di bawah 1.000 cc," ujar Gati di kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Diungkapkannya, pembuatan mobil pedesaan ini juga terbuka untuk pabrikan manapun, asal mau mengikuti prototipe yang sudah ditentukan oleh Kemenperin. Selain itu, kendaraan juga direncanakan sudah bisa berbahan bakar gas.

"Kita sih maunya bahan bakar gas. Supaya sudah tak perlu konverter kit lagi. Kalau soal mobil, kita harus maksimum aman. Nanti kita ngobrol bareng (pabrikan mobil), kita harus jelaskan ke mereka bagaimana yang harus diproduksi. Itu nanti kita ngobrol bareng," kata Gati. 

Menurutnya, gagasan mobil pedesaan dibuat untuk menghilangkan mobil-mobil grandong yang biasa digunakan petani. 

"Iya ini untuk menghilangkan itu (grandong). Itu kan bahaya," pungkasnya. 

Mobil grandong mengacu pada sebutan mobil modifikasi, umumnya dari mobil bekas atau traktor, untuk mempermudah pekerjaan petani. Di beberapa daerah, mobil grandong lumrah dipakai sebagai kendaraan multifungsi untuk mesin perontok dan penggiling padi. (idr/hns)

0 comments:

Post a Comment