KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya mempersilakan kepada masyarakat yang risih dengan keberadaan akun ‘PKI’ yang kini beredar di media sosial Facebook.
“Kalau ada yang melapor, kami buka ruang seluas-luasnya. Nanti akan ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Argo mengatakan, paham PKI sudah resmi dilarang oleh pemerintah. Barangsiapa yang memakai atribut itu akan diberi sanksi tegas. Namun, meski tak ada yang melapor pun, polisi akan melakukan penyelidikan sendiri.
“Kami bisa bergerak melalui laporan model A. Tinggal nanti perkembangannya seperti apa,” tutup Argo.
Seperti diketahui, belakangan beredar akun di media sosial yang mengatasnamakan PKI. Beberapa pernyataan provokatif yang dilontarkan antara lain menyebut adanya kebangkitan organisasi itu di Indonesia setelah 50 tahun lebih dimusnahkan pemerintah. Bahkan, akun itu kerap menyerang institusi pemerintah seperti TNI, Polri bahkan Presiden Joko Widodo.
salah satunya, akun Facebook dengan nama Partai Komunis Indonesia @NeoPKI. Akun itu sesumbar bakal menundukan TNI.
“Lini-lini strategis kepolisian sudah berada di tangan kami sepenuhnya, selanjutnya akan kami tundukkan TNI,” tulis akun tersebut.
Dari penelusuran Kriminalitas.com, akun dengan gambar lambang pancasila, bintang, serta palu arit itu dibuat pada 23 Januari 2017.
Dalam waktu dua hari, akun ini diikuti oleh 214 orang serta disukai 165 orang. Akun ini juga mempunyai puluhan postingan. Postingan tersebut mengisyaratkan kebangkitan PKI. Mereka bahkan mengenalkan nama ketua dan wakil PKI.
“Perkenalkan Ketua Umum PKI WAHYU SETIAJI di juluki Aidit Muda dan Wakil Ketua TEGUH KARYADI di juluki Nyoto Muda. Mari “kembali kerumah kita,”
Mereka juga mempunyai komitmen untuk menggiring opini jika ulama dan negarawan pelaku makar.
“Kami akan terus giring opini bahwa kaum nasionalis dan ulama adalah pelaku makar. Kalian hanya bisa berteriak di media sosial dan melakukan demonstrasi saja tanpa tau harus berbuat apa lagi selain itu. Sedangkan kami sudah mencengkram lini-lini pemerintahan Jokowi,” ancamnya.
Menyikapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengaku akan menindaklanjuti keberadaan akun tersebut. Sebab, akun dengan lambang palu dan arit ini tentu meresahkan warga karena mengingatkan publik pada gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pernah hidup di era 1965.
“Saya akan sampaikan ke bagian yang berwenang untuk menutupnya ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Aptika Kemenkominfo, Mariam F Barata saat dihubungi Kriminalitas.com, Rabu (25/1/2017).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Wuryanto mengaku telah mendengar kabar ancaman itu. Saat ini, pihaknya tengah mencari tahu siapa sosok yang membuat akun tersebut.
“Sudah ada. Kita sedang dalami akun Facebook itu,” kata Wuryanto kepada Kriminalitas.com, Rabu (25/1/2017).
Pendalaman akun Facebook tersebut juga dimaksudkan untuk menyelidiki kebenaran pemilik akun karena sudah mencatut nama partai komunis yang sudah di bubarkan sejak tahun 1965 ini. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai tindak lanjut dari TNI, dia mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang.
“Nanti saja, kami sedang mendalami,” tandasnya. Azairus and Kanugrahan
0 comments:
Post a Comment