Sunday, 14 April 2013

Filled Under: ,

Uganda Denda Pemakai Rok Mini 37,4 Juta

Uganda Terapkan Aturan Yang Baik Untuk Pembangunan Moral Manusia di negara Tersebut. Dengan adanya Aturan ini maka Banyak Wanita Uganda Yang Akan terancam Dengan denda tinggi atau Malah bisa masuk BUI Kalau mereka tetap Kekeh memakai rok Mini.

Pemerintah Uganda Juga melarang segala bentuk ketelanjangan yang dilakukan Di televisi. Rancangan Undang Undang Pornografi 2011 ini mampu memberikan Sanksi Denda Yang cukup besar Yaitu 10 Juta Shilling atau Setara 37,4 JUta rupiah jika ada pelanggaran di etika norma Undang Undang ini

"Setiap pakaian yang mengekspos bagian intim tubuh manusia, terutama daerah yang berfungsi erotis, dilarang. Apa pun di atas lutut dilarang. Jika seorang wanita memakai rok mini, kita akan menangkapnya," ucap Menteri Etika dan Integritas Simon Lokodo kepada media

Dengan adanya Undang Undang Ini Maka Akan Mengurangi Tingkat Ekploitasi Seksual Terhadap anak dan Perempuan Muda Yang kerap memancing kenakalan itu terja
di.

Semoga Di Indonesia akan ada aturan Yang mengelola Moral Bangsa ini lebih Baik.

0 comments:

Post a Comment