Tuesday, 2 April 2013

Filled Under:

Dukun Bantu Kementerian HAM Loloskan RUU Santet

Dukun Bantu Kementerian Loloskan RUU Santet. ya Kali ini memang ada Yang unik di rancangan undang undang indonesia Khususnya Tahun 2013. kali ini indonesia mampu menghadirkan pembahasan lengkap tentang santet dan perdukunan.

Menurut Wahiduddin Adams, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, pasal dukun dan santet ini bukan pasal baru, sebab pasal yang mengatur soal perdukunan sudah ada pada Pasal 546 dan Pasal 547 UU KUHP.

"Barang siapa menjual, menawarkan jimat-jimat atau benda-benda mempunyai kekuatan gaib maka akan dipidana," kata Wahiduddin di Gedung DPR, Selasa, 2 April 2013.

Adapun Pasal santet ini bukan bermaksud untuk memundurkan masyarakat modern. Tetapi, justru untuk mengikuti perkembangan zaman dan sesuai dengan UUD 1945.

"Bahwa fenomena kekuatan gaib ada, baik ketika persiapan melakukan kegiatan, melakukan kegiatan dan setelah," ujar dia kepada Media

Untuk Meloloskan rancangan undang undang ini banyak paranormal Yang diikutsertakan dalam penyelesaian pro kontra ini. adapun sebenarnya santet itu nyata dan ilmiah.

"Ilmu santet itu sebenarnya ilmiah. Suatu materi bisa di de-materialisasikan. Misalnya, suatu benda bisa dijadikan energi. Kemudian, dibacakan mantra atau ayat-ayat kemudian gendruwo dan jin memasukkan ketubuh orang, lalu dibuat materi," kata Permadi yang juga berprofesi sebagai paranormal

Jadi memang sebenarnya perlu standarisasi agar kejahatan lebih bisa dikurangi

0 comments:

Post a Comment